Senin, 09 Desember 2019

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGUJIAN PENYAKIT PULLORUM


Pasal 3.
Ketentuan pengujian Pullorum
1. Pengujian penyakit pullorum harus dilaksanakan pada ayam bibit
2. Pengujian pertama dilakukan pada ayam bibit yang berumur 14 minggu sampai menjelang bertelur, selanjutnya dilaksanakan secara teratur satu kali dalam waktu selang enam bulan
3. Tiap kali pengujian harus dilakukan ulangan selang waktu 35 hari sampai tidak ditemukan reaktor lagi dalam dua kali ujian ulang berturut turut
4. Apabila dari hasil pengujian pertama atau dari hasil penguujian ulangan ditemukan reaktor, maka harus dilakukan pengujian ulangan terhadap semua ayam bibit yang ada
5. Perusahaan dapat dinyatakan bebas penyakit pullorum apabila dari pengujian pertama dan pengujian ulangan tidak ditemukan reaktor
6. Pengujian selanjutnya terhadap ayam bibit yang sama dilakukan paling lama 1 tahun sekali

Pasal 4.
Ketentuan reaktor
1. Setiap reaktor harus segera dimusnahkan
2. Setiap reaktor dubius harus segera diisolasi untuk selanjutnya diuji ulang setelah selang waktu 35 hari

Pasal 5.
Telur yang berasal dari perusahaan ayam bibit yang tidak bebas pullorum tidak boleh digunakan sebagai telur tetas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alsever's Solution